"Inilah semangat Polri bersama masyarakat. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketika ada keluhan, didengarkan. Ketika ada kekeliruan, dievaluasi, dan ketika ada dugaan pelanggaran, diperiksa sesuai aturan," ujarnya.
Gus Gudfan menegaskan bahwa evaluasi terhadap tindakan aparat tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang tengah ditangani kepolisian.
Menurutnya, kedua proses tersebut harus berjalan beriringan. Di satu sisi, aparat kepolisian wajib bertindak profesional dan menghormati hak-hak masyarakat. Di sisi lain, setiap dugaan tindak pidana tetap harus ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum.
"Kami berharap proses pemeriksaan internal berjalan secara transparan dan adil. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana juga harus terus berjalan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Sukoharjo, untuk tetap tenang, menjaga kerukunan serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian.