Pasca-penindakan ini, Polres Sukabumi memastikan pengawasan di lapangan akan semakin diperketat. Seluruh jajaran kepolisian sektor (polsek) kini diwajibkan menggelar operasi serupa secara rutin setiap hari.

"Sesuai dengan instruksi dari pimpinan bahwa kita akan melaksanakan kegiatan ini setiap hari. Selain dari jajaran Reserse Kriminal maupun Narkoba juga dibackup oleh jajaran polsek jajaran. Sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolres bahwa polsek setiap hari wajib melaksanakan operasi dengan sasaran operasi miras maupun obat-obatan terlarang," tegas Agus.

Terkait sanksi hukum, sopir mobil boks dan para pedagang miras yang terjaring akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk sementara ini bahwa untuk penjualan miras kita masih terapkan dengan undang-undang tindak pidana ringan, sehingga kita akan coba diajukan kepada pengadilan untuk ditindak sebagai tindak pidana ringan," paparnya.

Menutup keterangannya, Agus mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan obat-obatan terlarang karena sering menjadi pemicu aksi kriminalitas. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha ilegal tersebut.

"Kami mengimbau kepada para pelaku penjual minuman beralkohol maupun obat segera berhenti. Jangan sekali-kali mencoba untuk melakukan bisnis menjual minuman beralkohol di wilayah Sukabumi. Yakin kami pasti akan menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menjual miras maupun obat-obatan," pungkasnya.