NADIKABAR.COM — Pelarian mobil boks yang kerap mengedarkan minuman keras (miras) di jalur utama Kabupaten Sukabumi berakhir. Setelah sepekan penuh dibuntuti secara senyap, kendaraan yang dimodifikasi menjadi 'toko berjalan' tersebut akhirnya disergap tim gabungan Polres Sukabumi.
Operasi penindakan ini melibatkan personel Satreskrim, Satnarkoba, hingga Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Sasarannya adalah peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang meresahkan warga.
Saat penyergapan berlangsung, suasana sempat tegang ketika petugas memerintahkan sopir membuka muatan. Seorang pria bertato di kedua tangannya tampak pasrah saat memutar tuas kunci pintu belakang mobil boks putih tersebut.
Begitu pintu terbuka, aroma alkohol menyengat langsung tercium. Di dalam boks, ratusan botol miras dalam kemasan plastik bening tersusun rapi hingga memenuhi langit-langit kendaraan. Personel URC Polres Sukabumi segera melakukan pemeriksaan intensif, sementara petugas lain menyita dokumen surat jalan dan faktur manifes dari tangan sopir.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama tujuh hari terakhir.
"Ini hasil dari pemantauan anggota di lapangan, hasil penyelidikan baru satu minggu ini kami memantau kendaraan tersebut. Dan alhamdulillah hasil kecermatan anggota, kita sudah menemukan titik di mana yang bersangkutan sering melakukan penjualan miras tersebut," ujar Agus, Sabtu (29/8/2026) malam.
Agus menambahkan, pelaku sengaja menggunakan mobil boks untuk bertransaksi secara bergerak (mobile) guna mengelabui petugas saat melintasi jalur antarkecamatan.
"Ada satu yang kita dapatkan, yaitu satu unit kendaraan R4 yang diduga menjual dengan sistem mobile. Ini merupakan salah satu trik atau modus baru dalam menjual minuman keras di Sukabumi ini, sehingga mereka berupaya untuk mengelabui petugas," jelasnya.
Selain mengamankan mobil boks tersebut, tim gabungan juga menyisir empat titik peredaran miras di sepanjang jalur Cibadak hingga Cicurug.
"Malam ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda dan perintah langsung dari Bapak Kapolres Sukabumi, kami jajaran dari gabungan jajaran dari Reskrim maupun Narkoba, malam ini kita melakukan kegiatan Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras dan obat-obatan," kata Agus.
Dalam operasi semalam, polisi berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
"Alhamdulillah pada kegiatan malam ini kita berhasil mengamankan kurang lebih sekitar 518 botol minuman keras dengan berbagai jenis di berbagai tempat. Ada empat titik yang kita jadi target sasaran," tambahnya.
Pasca-penindakan ini, Polres Sukabumi memastikan pengawasan di lapangan akan semakin diperketat. Seluruh jajaran kepolisian sektor (polsek) kini diwajibkan menggelar operasi serupa secara rutin setiap hari.
"Sesuai dengan instruksi dari pimpinan bahwa kita akan melaksanakan kegiatan ini setiap hari. Selain dari jajaran Reserse Kriminal maupun Narkoba juga dibackup oleh jajaran polsek jajaran. Sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolres bahwa polsek setiap hari wajib melaksanakan operasi dengan sasaran operasi miras maupun obat-obatan terlarang," tegas Agus.
Terkait sanksi hukum, sopir mobil boks dan para pedagang miras yang terjaring akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk sementara ini bahwa untuk penjualan miras kita masih terapkan dengan undang-undang tindak pidana ringan, sehingga kita akan coba diajukan kepada pengadilan untuk ditindak sebagai tindak pidana ringan," paparnya.
Menutup keterangannya, Agus mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan obat-obatan terlarang karena sering menjadi pemicu aksi kriminalitas. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha ilegal tersebut.
"Kami mengimbau kepada para pelaku penjual minuman beralkohol maupun obat segera berhenti. Jangan sekali-kali mencoba untuk melakukan bisnis menjual minuman beralkohol di wilayah Sukabumi. Yakin kami pasti akan menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menjual miras maupun obat-obatan," pungkasnya.