Saat ini, DAN dan YIF telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

"Perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Iksan.

Atas perbuatannya, kedua pegawai BPN Tuban tersebut kini terancam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana perzinaan.

"Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun" tandas Iksan.