NADIKABAR.COM — Kecurigaan seorang suami terhadap istrinya berujung penggerebekan oleh polisi di sebuah rumah kos di Kabupaten Tuban. Dua orang yang berada di dalam kamar tersebut diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.

Keduanya yakni pria berinisial DAN (42) dan perempuan YIF (34). Mereka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban saat berada di dalam kamar kos di Kecamatan Tuban.

Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia juga membenarkan keduanya bekerja di kantor BPN Tuban dengan status PPPK.

"Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK," kata Iksan kepada NadiKabar, Selasa (25/8/2026).

Iksan menjelaskan penggerebekan tersebut bermula dari laporan IK, suami sah YIF. IK melaporkan bahwa istrinya tengah berada di kamar kos bersama pria lain.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi rumah kos di Kecamatan Tuban.

Setibanya di lokasi, petugas Unit PPA mendapati DAN dan YIF berada di dalam kamar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna cream, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kos tersebut.

Saat ini, DAN dan YIF telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

"Perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Iksan.

Atas perbuatannya, kedua pegawai BPN Tuban tersebut kini terancam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana perzinaan.

"Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun" tandas Iksan.