NADIKABAR.COM β Snap menyepakati penyelesaian damai atas gugatan mengenai kecanduan media sosial yang diajukan oleh dua remaja di Amerika Serikat.
Dilansir dari laporan Engadget pada Senin (2/11) waktu setempat, langkah hukum di luar pengadilan ini membuat Chief Executive Officer (CEO) Snap, Evan Spiegel, batal memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
βGugatan hukum yang dilayangkan oleh remaja berinisial K.D.B dan S.J. menuduh bahwa penggunaan aplikasi Snapchat telah memicu gangguan kesehatan mental berat, termasuk tindakan melukai diri sendiri.
Kesepakatan damai ini dicapai menjelang dimulainya sidang utama pada bulan ini, setelah pihak penggugat sebelumnya juga mencapai kesepakatan serupa dengan Meta, YouTube, dan TikTok.
Kendati demikian, rincian syarat yang diajukan dalam kesepakatan tersebut tidak dibuka kepada publik.
Pengacara penggugat, Emily Jeffcott, mengonfirmasi kesepakatan tersebut dan menegaskan bahwa langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya meminta pertanggungjawaban raksasa media sosial atas dampak buruk yang dialami jutaan anak.
βPerkara ini menjadi salah satu dari serangkaian gugatan hukum yang dihadapi perusahaan teknologi terkait dampak kecanduan platform digital.
Dalam kasus berbeda pada tahun ini, majelis juri mewajibkan Meta dan YouTube untuk membayar ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS (Rp108 miliar) kepada seorang penggugat berusia 20 tahun.
Snap menyatakan pihaknya menyambut baik penyelesaian ini dan menegaskan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat sistem keamanan serta privasi pengguna.
Hingga kini, baik Snap maupun Meta masih terus menghadapi deretan gugatan hukum lainnya terkait isu keselamatan dan kesehatan mental pengguna muda.
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha