NADIKABAR.COM — Sebanyak 35 penjaga pintu air berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Barat belum menerima gaji sejak Januari 2026. Padahal, mereka telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tetap menjalankan tugas setiap hari.

Puluhan penjaga pintu air itu mendatangi Kantor DPRD Lombok Barat, Selasa (1/9/2026), untuk meminta kejelasan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan gaji mereka.

Salah seorang penjaga pintu air di Desa Bengkel, Muhammad Nasri, mengatakan NIP mereka telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tercatat di Pemkab Lombok Barat. Namun, SK pengangkatan belum diterima.

"NIP sudah keluar, SK pengangkatan belum jelas. Itu yang mau kami tanyakan ini," ujarnya.

Selain SK, mereka mempertanyakan gaji sekitar Rp 760 ribu per bulan yang belum dibayarkan sejak Januari.

"Sudah ada upaya dari beberapa bulan yang lalu, tapi mereka tidak ada penjelasan apa-apa. Sampai saat ini kami belum ada informasi dari pihak Lombok Barat terkait penggajian itu," katanya.