Sebelumnya, Munip mengatakan belum dibayarnya gaji dipicu persoalan instansi yang bertanggung jawab terhadap para penjaga pintu air.
"Status pegawai ini masih dipersoalkan, apakah menjadi pegawai Lombok Barat atau pegawai provinsi," kata Munip, Rabu (5/8).
Menurut Munip, para penjaga pintu air mengikuti seleksi PPPK melalui formasi Pemkab Lombok Barat dan telah memperoleh NIP. Karena itu, ia menilai secara administrasi mereka menjadi tanggung jawab Pemkab Lombok Barat.
"Kalau melihat pengusulan formasi PPPK, mereka ikut melalui Bupati Lombok Barat. NIP juga sudah keluar. Maka secara regulasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Lombok Barat," ujar politikus PPP tersebut.
"Siapa pun yang bertanggung jawab, orang yang bekerja harus menerima haknya," tegas Munip.