Budi mengatakan pengambilalihan peran penataan ini juga menyasar pada penguasaan aset daerah yang selama ini dinilai belum tertib di Gili Trawangan. Pemprov NTB juga berencana merapikan legalitas lahan di kawasan Tiga Gili, khususnya terkait Hak Pengelolaan (HPL) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kami usulkan untuk tata kelola dulu, kami ubah. Kami yang kelola semuanya di situ, baru kami secara bertahap melakukan bagian daripada perbaikan-perbaikan. Kan muaranya itu adanya HPL, kemudian munculnya HGU, itu dulu kami tertibkan," imbuh Inspektur Inspektorat NTB itu.