"Jadi oleh sebab itu langkah pertama penertiban, kembalikan penguasaan negara untuk dilakukan tindakan kepatuhan, dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum," lanjut dia.
Meski demikian, Barita belum membeberkan identitas lengkap AK maupun daftar perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
Terkait detail luas konsesi, komoditas tambang, hingga daftar nama perusahaan yang terafiliasi dengan AK, Barita menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran. Komoditas yang didalami mencakup tambang nikel hingga sektor lainnya.
"Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan," tutur Barita.