"Nah ini selanjutnya akan menjadi tugas validasi dari langkah awal ini untuk dilakukan selanjutnya, dan pada kesempatan akan kami sampaikan kepada masyarakat luas melalui teman-teman media," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas PKH menertibkan dan mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK).

Langkah penertiban ini diputuskan setelah unsur pimpinan Satgas PKH menggelar rapat pada Rabu sore. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Penertiban tersebut berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, Satgas PKH memiliki wewenang untuk mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, menagih denda administratif, serta memulihkan aset negara.