Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Ustaz TPQ di Pasuruan Jadi Tersangka Pencabulan 9 Santriwati
Seorang ustaz TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, NH (45), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Polisi menyebut, jumlah korban menca
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 13:25 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Seorang ustaz TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, NH (45), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Polisi menyebut, jumlah korban mencapai sembilan murid, terdiri atas lima siswi SD dan empat siswi SMP.
NH kini ditahan di Polres Pasuruan. Dugaan pencabulan di TPQ salah satu desa di Kecamatan Tutur itu terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.
"Sudah tersangka dan ditahan setelah proses penyelidikan sejak kemarin. Kasusnya ditangani PPA di polres," kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Senin (7/9/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.