Perbuatan NH dilakukan di TPQ salah satu desa Kecamatan Tutur pada rentang waktu tanggal 10-11 Juli 2026. NH diamankan Rabu (2/9) setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke polisi.

"Belakangan terkuak korban berjumlah 9 murid. Masing-masing 5 siswi SD dan 4 siswi SMP," terang Joko.

NH terancam dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.