Sebelumnya, NH, ustaz di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan karena diduga melakukan pencabulan kepada dua siswi. Perbuatan NH dilakukan di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) salah satu desa di Kecamatan Tutur.

Peristiwa dimulai pada tanggal 10-11 Juli 2026. NH diamankan Rabu (2/9) setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.