NADIKABAR.COM — Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran vila yang berdiri di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Bangunan tersebut dibongkar karena tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Pembongkaran bangunan vila dilakukan pada Sabtu (12/9/2026). Koster menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berkomitmen menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pengelolaan perhutanan sosial berjalan sesuai aturan.
"Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali," kata Koster, Sabtu.
Bangunan vila tersebut berada di area Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan. Berdasarkan hasil telaah dokumen pengelolaan perhutanan sosial, pembangunan vila itu tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).