Aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan meski izin ABT belum dimiliki. Bangunan tersebut juga belum mendapatkan izin resmi dari Dinas Perizinan serta belum melalui penelitian tata kelola lanskap.

Di sisi lain, Koster menduga adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal. "Ini masih kami telusuri dan tindak tegas," ujar Koster.

Koster memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial. Salah satunya dengan melakukan penanaman kembali.