Diketahui, Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Kawasan hutan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga (KK). Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
Selain tidak tercantum dalam RKPS, vila tersebut juga belum mengantongi sejumlah perizinan. Termasuk Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).