NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mencatat, ada 163.839 penerima bantuan sosial (bansos) yang dihentikan karena terindikasi aktivitas judi online (judol). Jumlah diperkirakan bertambah karena masih bakal ada data yang masuk.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial (Dinsos) Jateng, Elliya Chariroh mencatat, sementara ada 163.839 penerima bansos yang terindikasi terkait aktivitas judol. Data tersebut masih dalam proses rekapitulasi bersama Dinsos kabupaten/kota.
"Data sementara yang masuk sejumlah 163.839. Dan ini masih terus bergerak karena belum semuanya masuk ke provinsi," kata Elliya melalui pesan singkat, Kamis (3/8/2026).
Dia menegaskan, tidak bisa langsung dimaknai bahwa 163.839 penerima bansos itu terbukti bermain judol. Secara nasional, ditemukan 1.494.652 data yang terindikasi terkait transaksi judol.
"Itu secara nasional dalam pemadanan data penerima bansos tahap 2, April-Juni 2026. Data itu tidak hanya mencakup penerima bansos yang terindikasi, tapi juga anggota dalam satu KK yang terdeteksi melakukan aktivitas judol," ungkapnya.
Elliya mengatakan seluruh data yang terindikasi judol akan diverifikasi dan diklarifikasi. Dinsos Jateng pin berkoordinasi dengan Dinsos kabupaten/kota serta pendamping sosial untuk memastikan kondisi penerima bansos di lapangan.
"Kalau dia terindikasi judol itu belum tentu dia pelaku judol. Jadi bisa jadi KTP, NIK-nya itu dipakai orang lain yang tidak bertanggung jawab untuk dipakai main judol," ujarnya.