"Insyaallah untuk kasus di Pekalongan, Juli sampai September nanti bantuannya sudah bisa disalurkan kembali," sambung Elliya.
Ia menyebut, penerima bansos yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol dapat mengajukan sanggahan atau klarifikasi. Jika ternyata penerima bansos tak terbukti melakukan transkasi judol, maka bansos bisa diberikan kembali.
"Jika setelah verifikasi diketahui keluarga penerima manfaat memang melakukan aktivitas judol, mala bantuan dapat dihentikan. KPM tersebut masih bisa diusulkan bansos kembali dengan syarat membuat surat pernyataan dan menutup rekening yang digunakan untuk judol," urainya.
Sementara itu Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen pun mengingatkan masyarakat agar menjaga data pribadi, terutama KTP dan nomor HP. Gus Yasin mengatakan, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi akan mendatangi pasangan lansia di Kabupaten Pekalongan yang bansosnya sempat dihentikan setelah terindikasi terkait aktivitas judol.
"Memang ini yang penting, satu data itu penting, harus kita jaga juga sama-sama," kata Gus Yasin di Kantor DPRD Jateng.
Gus Yasin mengatakan masyarakat bisa saja tidak mengetahui data pribadinya disalahgunakan oleh orang lain untuk pinjamam online hingga judi online.