"Dari empat TKP rata-rata dilakukan siang hari. Pelaku bisa disebut spesialis karena sudah beraksi di banyak lokasi," tutur Zaenal.
Seluruh barang hasil curian dipasarkan oleh pelaku di daerah asalnya, Lumajang. Uang dari hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk membayar utang.
"Motif tersangka menguasai barang korban secara melawan hukum, kemudian dijual. Uangnya digunakan untuk melunasi utang ke beberapa orang," tegasnya.
Saat ini penyidik Polres Batu masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti emas yang telah dijual pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.