"(Tuntutan ketujuh) Mendorong Dinas Kesehatan dan kepolisian mempercepat pemeriksaan sampel makanan, muntahan, kotoran, dan air di laboratorium. Sekolah juga diminta membentuk Satgas pengawasan keamanan makanan serta pos pelayanan pengaduan cepat," jelasnya.

SPPG Makale Batupapan 1 sebagai penyedia MBG dikenakan sanksi suspend alias operasionalnya dihentikan sementara. Kebijakan tersebut merupakan sanksi kategori berat menimbang risiko yang ditimbulkan.

"Operasionalnya kita hentikan selama 30 hari sejak surat ini diterbitkan, yaitu 3 September 2026," kata Kepala Kantor Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Mulyadi saat menghadiri RDP di gedung DPRD Tana Toraja, Jumat (4/9).

KPPG Kendari sebagai koordinator SPPG di sejumlah wilayah Sulsel ini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karyawan SPPG juga akan menjalani asesmen.

"Kita juga sementara melakukan asesmen terhadap 47 karyawan SPPG Batupapan. Mereka pernah menjalani pelatihan, jadi itu yang kita asesmen," ujarnya.

Sementara itu, SPPG Makale Batupapan 1 mengklaim sudah mempersiapkan MBG sesuai standard operating procedure (SOP). Pihaknya beralasan sudah melibatkan ahli gizi untuk memeriksa dan menguji makanan sebelum disajikan ke siswa.

"Untuk penentuan apakah makanan ini layak dikonsumsi atau tidak, ada uji organoleptik, dikonsumsi oleh ahli gizi sebelum dikirim ke penerima manfaat," ucap Kepala SPPG Makale Batupapan 1, Vielty Patricia dalam RDP di DPRD Tator.

Sebelum MBG diberikan ke siswa, ada person in charge (PIC) alias penanggung jawab di sekolah yang juga menguji makanan. Bahan baku MBG disebut sudah disimpan dalam wadah pendingin sebelum diolah.

"Ada ahli gizi juga yang memeriksa bahan masuk maupun menu yang didistribusikan ke siswa, dan masih ada PIC di sekolah yang menguji makanan," imbuhnya.