Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
8 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan 1 Ton Ketamin Kapal MT Global 168
Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyelundupan narkotika jenis ketamine sebanyak 1 Ton di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 20:17 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyelundupan narkotika jenis ketamine sebanyak 1 Ton di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengatakan kedelapan orang itu ditangkap dari Kapal MT Global 168 yang berhasil dicegat.
Krist menyebut dari delapan orang tersangka itu salah satunya merupakan warga negara asing (WNA). Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal identitas dan peran dari para tersangka itu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.