NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyelundupan narkotika jenis ketamine sebanyak 1 Ton di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengatakan kedelapan orang itu ditangkap dari Kapal MT Global 168 yang berhasil dicegat.

Krist menyebut dari delapan orang tersangka itu salah satunya merupakan warga negara asing (WNA). Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal identitas dan peran dari para tersangka itu.