NADIKABAR.COM β€” Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Bappenas menyampaikan Surat Penetapan Pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Surat Keterangan PSN Sawit kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Langkah ini menandai dimulainya pelaksanaan direktif Presiden mengenai penguatan tata kelola dan ekosistem agribisnis kelapa sawit yang telah dimutakhirkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.

β€œJadi mulai hari ini dengan adanya PSN seperti ini, sebaiknya benar-benar menatap ulang bagaimana sawit ini menjadi bagian dari sistem dan usaha agribisnis yang terintegrasi, yang holistik, yang diatur secara sistematis dan juga harus terstruktur,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di hadapan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Muhammad Abdul Ghani, dikutip dari keterangan resmi Bappenas di Jakarta, Jumat.

Aset yang dikelola PT APN, yang berasal dari penguasaan kembali oleh Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) seluas sekitar 4 juta hektare ditetapkan sebagai lokus awal percontohan nasional pembenahan tata kelola sawit yang terukur dan berkeadilan.

Rachmat Pambudy menegaskan bahwa kelapa sawit merupakan tulang punggung ekonomi strategis bangsa yang menyumbang lebih dari 30 miliar dolar AS devisa per tahun dan menopang kehidupan lebih dari 17 juta petani dan tenaga kerja.

β€œPengelolaan sawit adalah manifestasi Pasal 33 UUD 1945 sekaligus pilar penting dalam mewujudkan transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2025–2045,” ucapnya.

Kementerian PPN/Bappenas bersama Tim Satgas PSN Sawit disebut akan terus mendampingi dan melakukan pengawasan berkala guna memastikan kepatuhan tata ruang, peningkatan produktivitas, serta pemenuhan standar keterlacakan (traceability) hulu ke hilir demi menjaga daya saing dan keberlanjutan industri sawit Indonesia di tingkat global.

Dalam kerangka PSN ini, PT APN menyatakan kesanggupan untuk memenuhi dua komitmen mendasar. Pertama adalah realisasi kebun masyarakat, yang mengalokasikan dan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas pelepasan kawasan hutan yang diperoleh dari Satgas PKH secara tepat sasaran bagi masyarakat sekitar kebun.

Kedua yaitu kemitraan koperasi dan hilirisasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dengan memperkuat kelembagaan petani melalui koperasi serta melibatkan masyarakat dalam rantai pasok dan pembangunan PKS sebagai wujud konkret hilirisasi sawit rakyat.

Menanggapi penetapan tersebut, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara mengapresiasi pendampingan intensif dari Kementerian PPN/Bappenas dan Satgas PSN Sawit sejak awal proses konsolidasi lahan.

"Kami menyambut penugasan direktif Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Dukungan Kementerian PPN/Bappenas dan lintas K/L (kementerian/lembaga) memberikan kepastian regulasi serta kejelasan peta jalan operasional bagi kami di lapangan. Kami berkomitmen penuh mengawal mandat ini, khususnya pemenuhan alokasi 20 persen kebun masyarakat dan pemberdayaan koperasi dalam ekosistem pasok PKS, sehingga optimalisasi lahan limpahan negara ini benar-benar menghadirkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat sekitar," ujar Abdul Ghani.