NADIKABAR.COM — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), yang dilaporkan ANW kepada Betrand Peto alias BP memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan sejak 27 Oktober 2026.

"Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," kata Onkoseno kepada awak media, Jumat (30/10/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Bukti yang dikumpulkan di antaranya hasil visum hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial," ungkapnya.

Onkoseno mengatakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak guna melengkapi proses pembuktian. Polisi nantinya akan menentukan status hukum pihak terlapor berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian. Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANW (26) pada 12 September 2026. ANW melaporkan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu dini hari. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan fisik setelah tangannya tiba-tiba ditarik terlapor di depan pintu toilet. ANW juga disebut memiliki bukti visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada bagian wajah dan leher.