"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian. Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANW (26) pada 12 September 2026. ANW melaporkan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu dini hari. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan fisik setelah tangannya tiba-tiba ditarik terlapor di depan pintu toilet. ANW juga disebut memiliki bukti visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada bagian wajah dan leher.