NADIKABAR.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar orang tua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap seorang anak disabilitas yang berujung meninggal dunia, di Surabaya, Jawa Timur, mendapatkan pembinaan.

"Kami meminta orang tua ABH juga tetap mendapatkan pembinaan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) karena anak usia di bawah 12 tahun menjadi tanggung jawab orang tua," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pembinaan keluarga ABH penting karena kasus perundungan yang terjadi di lingkungan masyarakat menjadi tanggung jawab orang tua dan masyarakat.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak".

KPAI meminta penanganan hukum kasus tersebut memedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu anak sebagai ABH dan satu anak lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Satu ABH tersebut akan menjalani masa pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya.

Sebelumnya, Z (10), seorang anak disabilitas menjadi korban perundungan hingga berujung meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (12/9).

Pelaku perundungan diduga dua anak yang merupakan tetangga korban.