NADIKABAR.COM — Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati tata cara pemilihan ketua umum Pengurus Besar NU dengan penunjukkan oleh anggota Ahlul Halli Wal 'Aqdi. Hal itu disepakati dalam voting sidang Pleno III yang dilakukan Ahad dini hari di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur.
Hasil voting menunjukkan bahwa, peserta yang tetap menginginkan agar pemilihan ketua umum dilakukan melalui pemungutan suara atau one man one vote sebanyak 150, dipilih melalui AHWA 401, tidak sah 1.
"Hasil keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan ketua umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar," kata Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (30/8).
Wakil Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Cholil Nafis menjelaskan nantinya calon ketua umum akan dilakukan dengan cara menjaring lima nama dari suara cabang dan wilayah. "Kemudian lima orang itu akan dipilih oleh AHWA setelah mendapat restu dari Rais 'Aam," kata Cholil Nafis.
dihimpun dari keterangan resmi, Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Mohammad Nuh mengatakan pembahasan ketentuan teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilakukan pagi ini. Setelah itu, tahapan pemilihan akan diawali dengan tabulasi calon AHWA.
Hasil tabulasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU. Penetapan Rais Aam menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.
Calon Ketua Umum PBNU, kata dia, yang akan dibahas AHWA juga harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rais Aam terpilih.
Setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU dapat mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum PBNU. Seluruh nama yang diusulkan kemudian dikumpulkan dan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak.
Lima nama dengan dukungan terbanyak tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan. Calon yang memperoleh persetujuan kemudian dibahas oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
"Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan," kata M. Nuh.