NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Gudfan Arif mengapresiasi langkah cepat Kapolri dalam merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian dalam penegakan hukum di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kami mengapresiasi Kapolri yang sangat responsif dan terbuka terhadap saran, kritik, serta keluhan masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap evaluasi, terutama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan,” kata Gus Gudfan dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keputusan Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo dan memeriksa terhadap sejumlah anggota kepolisian terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Gus Gudfan juga menyampaikan terima kasih dan dukungan kepada Kapolri atas langkah pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian terkait, termasuk keputusan memutasi Kapolres Sukoharjo ke Mabes Polri untuk menjalani evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menyampaikan terima kasih dan dukungan kepada Bapak Kapolri yang telah mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait. Ini menunjukkan kesungguhan Polri dalam melakukan pembenahan internal tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kapolri untuk membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, terbuka, dan dekat dengan masyarakat.

"Inilah semangat Polri bersama masyarakat. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketika ada keluhan, didengarkan. Ketika ada kekeliruan, dievaluasi, dan ketika ada dugaan pelanggaran, diperiksa sesuai aturan," ujarnya.

Gus Gudfan menegaskan bahwa evaluasi terhadap tindakan aparat tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang tengah ditangani kepolisian.

Menurutnya, kedua proses tersebut harus berjalan beriringan. Di satu sisi, aparat kepolisian wajib bertindak profesional dan menghormati hak-hak masyarakat. Di sisi lain, setiap dugaan tindak pidana tetap harus ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum.

"Kami berharap proses pemeriksaan internal berjalan secara transparan dan adil. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana juga harus terus berjalan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Sukoharjo, untuk tetap tenang, menjaga kerukunan serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi serta memberikan kepercayaan dan dukungan kepada kepolisian dalam menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kerukunan masyarakat," ucap Gus Gudfan.

Ia mengharapkan respons cepat Kapolri tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri.

"Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan nyata. Kami berharap pembenahan yang dilakukan Bapak Kapolri terus berlanjut sehingga Polri semakin profesional, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin dipercaya masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Polri resmi mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

AKBP Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Sementara itu, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.