NADIKABAR.COM — Pria berinisial RP ditangkap polisi usai tambang emas ilegal miliknya longsor hingga menyebabkan 5 penambang tewas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Pengusaha itu langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menggelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (4/9/2026).

Pemilik tambang ilegal ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Rabu (2/9). Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Tersangka kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo," tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 . Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Penyidik kepolisian kini masih mengusut keterlibatan pihak lain kegiatan pertambangan tanpa izin itu. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

"Sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan," jelasnya.

Diketahui, longsor di tambang emas ilegal terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Rabu (12/8) sekitar pukul 17.30 Wita. Lokasi tambang masuk dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan Cagar Alam Panua.

Total 5 penambang tewas di lokasi, dan satu orang lainnya luka-luka. Polisi pun menutup operasional tambang emas ilegal tersebut.

"Sementara lokasi itu masih (ditutup) police line karena masih longsor, dikhawatirkan menimbulkan korban dari anggota kita, sementara kita pending," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Marupa Sagala saat dihubungi, Jumat (14/8).