NADIKABAR.COM — Sejumlah warga dari berbagai daerah yang tergabung dalam aliansi Jateng Guyub melakukan audiensi dengan Pemprov Jateng, termasuk para pemulung di sekitar TPA Putri Cempo, Kota Solo. Mereka mengadukan persoalan di Putri Cempo yang dinilai belum diselesaikan Pemkot Solo.

Aliansi Jateng Guyub sebelumnya beraksi di halaman Kantor Gubernur Jateng. Mereka membawa poster bertuliskan 'Tambang Membunuhmu! Kami Menolak Jadi Korban', 'Kendeng Melawan', hingga Ber(t)ani Karena Benar'.

Saat diterima audiensi dengan Pemprov Jateng, Ketua Paguyuban Pemulung Putri Cempo, Karni (51), mengatakan warga selama ini merasakan sejumlah dampak akibat aktivitas pengolahan sampah.

"Apakah dari pihak dinas ini ada yang sudah datang ke Solo menindaklanjuti ini? Merasakan semua, dari getar, bau, debu, asap, berisik, sudahkah merasakan semua? Sudah datang ke sana?" kata Karni di Kantor Pemprov Jateng, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, warga telah melakukan audiensi dengan Pemkot Solo. Namun dalam sejumlah pertemuan, ia menilai keluhan warga terkait dampak negatif belum mendapatkan perhatian.

"Kalau pihak Solo yang dikatakan semua yang hak baik dan posisi positifnya, posisi negatifnya nggak ada. Di rapat-rapat semua apa dibilangkan? Nggak ada," ujarnya.

Karni kemudian meminta Gubernur Jateng atau jajaran dinas terkait datang langsung ke Solo dan bertemu dengan warga serta pemulung Putri Cempo, untuk bisa mengetahui kondisi di sana sebelum rapat.

"Kami mohon sekali dari Gubernur Jateng ini kalau bisa Bapak Gubernur atau dinas yang lain datang ke Solo, temui kami warga dan pemulung Putri Cempo. Tanyakan di sana," ucapnya.

Karni mengungkapkan, TPA Putri Cempo sudah ada sekitar 30 tahun dan menjadi bagian dari kehidupan warga sekitar. Awalnya keberadaan TPA jtu dibarengi berbagai janji pembangunan bagi masyarakat.

"TPA Putri Cempo sudah ada di sana mulai tahun 1986. Saya masih kecil. Dulu itu nggak ada AMDAL, nggak ada perjanjian. Dulu Bapak saya disuruh ke kelurahan, rapat, terus bilang, jalan mau diaspal, ada listrik," ungkapnya.

"Tapi kenyataannya di tahun 1996 di sana terus dibuangi sampah. Terus tahun 2015 ditambah lagi, ada pembuangan tinja se-Solo Raya," lanjutnya.

Karni mengaku warga juga mendapat sosialisasi terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada 2014. Saat itu, menurutnya, warga dan pemulung sempat menyampaikan penolakan.

"Tapi Pemkot bicaranya manis sekali. Katanya tidak ada limbah, tidak ada polusi, tidak ada debu, itu proyek strategis nasional. Terus mesin itu ramah lingkungan semua, pemulung masih bisa kerja," ucapnya.

Selain itu, kata Karni, pemulung yang masih produktif disebut akan dilibatkan dalam pekerjaan. Sementara pemulung lainnya akan diarahkan menjadi mitra untuk memilah sampah.

"Tapi kenyataannya sekarang kita nggak diajak mitra, nggak ada diajak apa pun," katanya.

Karni mengatakan, warga kemudian mulai merasakan getaran sejak pembangunan dan uji coba mesin. Menurutnya, kondisi semakin terasa ketika operasional berlangsung selama 24 jam.

"Setelah mulai pembangunan, 2021 uji coba mesin. Itu langsung kita rasakan, getaran rumah ada. Terus tahun 2023 mulai operasi 24 jam," ungkapnya.

"Katanya 'gunung TPA Putri Cempo akan hilang semua. Terus nanti di sini ada lapangan golf, Bapak Ibu bisa jualan semua'. Ternyata itu cuma janji manis pemerintah," lanjutnya.

Karni mengatakan persoalan itu kini juga berimbas pada kondisi ekonomi pemulung. Terlebih, Pemkot Solo mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari rumah sejak 18 Agustus 2026, sehingga sampah yang bisa dimanfaatkan pemulung semakin berkurang.

"Jadi ini bohong, nggak ada mitra. Mulai itu ekonomi pemulung berkurang drastis. Kurangnya ada 40-50 persen," katanya.

Dia menyebut, kondisi itu lantas semakin berat karena pemulung belum mendapatkan ganti mata pencaharian lainnya.

"Malah kita semakin semakin menderita karena nggak bisa bekerja," kata dia.

Karni pun meminta pemerintah tidak sekadar memberikan janji, tetapi membuat kesepakatan yang jelas dengan warga. Ia kembali menuntut pejabat Pemprov Jateng untuk langsung turun ke lapangan.

"Yang benar-benar saya minta, nanti tolong bapak datang ke Solo. Dari warga dimintakan AMDAL biar kita ada perjanjian. Sudah 30 tahun merasakan sampah, ini nanti dari tahun sekian sampai nanti anak cucu saya masih merasakan lagi," tuturnya.

Ia mengatakan, warga telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemkot Solo dan DPRD. Bahkan, menurutnya, Wali Kota Solo pernah datang ke rumahnya.

"Kita sudah ke DPR Solo. Bapak Wali Kota juga sudah ke rumahku. Tapi belum ada solusi," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Paguyuban Pemulung Putri Cempo, Suparno (46). Dia meminta juga Pemprov Jateng datang langsung ke Solo karena menurutnya persoalan warga tidak cukup diselesaikan melalui audiensi.

"Kami meminta Pemprov ke sana. Sudah ke sana belum? Belum. Nanti dicoba saja, masuk ke sana," kata Suparno.

"Nggak harus DPR. Semua dari dinas apa pun boleh. Yang penting datang ke Solo dulu biar nyata, real-nya. Karena belum tahu Solo kok sudah buat keputusan, belum riil itu," lanjutnya.

Dia berharap, pemerintah memberikan kepastian waktu terkait tindak lanjut aduan warga. Ia meminta, Pemprov Jateng bisa mengakomodasi permintaan warga dalam waktu 1-2 bulan.

"Kalau dikasih keputusan seperti ini, terus kapan kita tahu hasilnya? Tolong itu kepastiannya ada. Jenengan minta waktu satu bulan ataupun dua bulan, nanti kita tanyakan lagi hasilnya kapan," katanya.

"Saya sudah bosan mendengar kata nanti kita usahakan, nanti kita pikirkan, nanti kita upayakan. Selalu tapi tidak ada hasilnya," lanjutnya

Ia mengaku sudah berusaha menyampaikan aspirasi kepada Pemkot Solo hingga DPRD Solo, akan tetapi hasil audiensi buntu. Justru warga mendapat jawaban yang tak diharapkan.

"Tanggapannya Pak Wali katanya kita iri karena sampahnya bersih. Lucu Pak Wali Kota ini, pemulungnya protes karena penghasilan mereka berkurang saja," tegasnya.

"Pemulung itu usianya sudah di atas 45 rata-rata. Memang benar Pak Wali Kota menawarkan dari Dinas Tenaga Kerja ada lowongan. Tapi usianya yang masih produktif, yang usia 45 tahun tidak bisa. Capek kita pendengar kata-kata nanti kita usahakan," imbuhnya.

Menanggapi itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iwanuddin Iskandar, mengatakan persoalan di Putri Cempo merupakan kewenangan Pemkot Solo.

"Putri Cempo itu kewenangan pemerintah Solo. Tapi nanti akan dipertemukan oleh dewan. Setelahnya, mereka akan memohon, akan mengusulkan audiensi dengan sana," ucap Iwan.

"Harapannya nanti dari dewan akan memfasilitasi interaksi tim redaksi Putri Cempo, kemudian pabrik, dan pemerintah Kota Solo, dan kami," lanjutnya.